BAHAYA MEROKOK

Rokok merupakan benda yang sudah tak asing lagi bagi semua orang. Merokok sudah menjadi kebiasaan yang sangat umum dan meluas di masyarakat. Merokok merupakan kebiasaan yang lumrah di negeri ini. Mulai dari anak usia sekolah sampai dewasa, baik yang miskin maupun yang kaya banyak yang merokok di warung-warung, sekolah, perkantoran dan pasar. Apakah mereka tidak tahu akibat yang ditimbulkan dari merokok tersebut? Saya kira tidak mungkin jika mereka tak mengetahuinya karena di setiap bungkus rokok yang ada cukainya pasti tertera tulisan "Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin."

Meskipun masyarakat sudah mengetahui dengan jelas akibat merokok tapi kebiasaan itu tetap saja dilakukan. Ada yang beralasan kepala pusing kalau sehari saja tidak merokok, ada yang supaya lebih percaya diri, ada pula yang hanya sekedar buat gaya-gayaan.


Bahaya merokok terhadap kesehatan tubuh telah diteliti dan dibuktikan banyak orang. Efek-efek yang merugikan akibat merokok pun sudah diketahui dengan jelas. Banyak penelitian membuktikan kebiasaan merokok meningkatkan risiko timbulnya berbagai penyakit seperti penyakit jantung, gangguan pembuluh darah, kanker paru-paru, kanker rongga mulut, kanker laring, kanker osefagus, bronkhitis, tekanan darah tinggi, impotensi serta gangguan kehamilan dan cacat pada janin.


Pada kenyataannya kebiasaan merokok ini sulit dihilangkan dan jarang diakui orang sebagai suatu kebiasaan buruk. Apalagi orang yang merokok untuk mengalihkan diri dari stress dan tekanan emosi, lebih sulit melepaskan diri dari kebiasaan ini dibandingkan perokok yang tidak memiliki latar belakang depresi. Penelitian terbaru juga menunjukkan adanya bahaya dari seconhandsmoke yaitu asap rokok yang terhirup oleh orang-orang bukan perokok karena berada di sekitar perokok atau yang biasa disebut dengan perokok pasif. Rokok tidak dapat dipisahkan dari bahan baku pembuatannya yakni tembakau. Di Indonesia tembakau ditambah cengkeh dan bahan-bahan lain dicampur untuk dibuat rokok kretek. Selain kretek tembakau juga dapat digunakan sebagai rokok linting, rokok putih, cerutu, rokok pipa dan tambakau tanpa asap (tembakau kunyah).


Dari hari ke hari jumlah perokok kian bertamabah. Hal inilah yang nantinya akan membuat suatu malapetaka yang besar bagi kesehatan tubuh kita. Banyak upaya yang dilakukan pemerintah dalam upaya mengurangi jumlah perokok namun tetap saja tidak efektif.


Padahal banyak sekali penyakit yang akan menyerang manusia akibat merokok karena asap rokok yang dihirup seorang perokok mengandung komponen gas dan partikel. Partikel yang dibebaskan selama merokok sebanyak 5 x 109 pp. Komponen gas terdiri dari karbon monoksida, karbon dioksida, hidrogen sianida, amoniak, oksida dari nitrogen dan senyawa hidrokarbon. Adapun komponen partikel terdiri dari tar, nikotin, benzopiren, fenol, dan kadmium. Yang mana semua zat tersebut adalah berbahaya bagi manusia.


Partikel asap rokok, seperti benzopiren, dibenzopiren dan uretan, dikenal sebagai bahan karsinogen yang dapat menyebabkan kanker. Untuk nikotin selain menyebabkan ketagihan merokok, juga merangsang pelepasan adrenalin, meningkatkan frekuensi denyut jantung, tekanan darah, kebutuhan oksigen jantung, menyebabkan gangguan irama jantung, mengganggu kerja saraf, otak, dan banyak bagian tubuh lainnya. Rokok juga mengandung karbonmo
noksida (CO) yang dapat menggantikan tempat oksigen di hemoglobin, mengganggu pelepasan oksigen dan mempercepat aterosklerosis (pengapuran/ penebalan dinding pembuluh darah). Dengan demikian, CO menurunkan kapasitas latihan fisik, meningkatkan viskositas darah sehingga mempermudah penggumpalan darah. Dan masih banyak lagi kandungan zat berbahaya dalam asap rokok yang efeknya akan sangat berbahaya bagi tubuh manusia.

Stroke
dan hepatitis juga banyak di akibatkan oleh rokok. Bahkan merokok juga dapat menyebabkan seorang penderita HIV lebih mudah terkena AIDS. Penurunan kekebalan tubuh pada perokok menjadi pencetus lebih mudahnya terkena AIDS sehingga berhenti merokok penting sekali dalam langkah pertahanan melawan AIDS.


Tidak hanya menimbulkan masalah kesehatan, akibat merokok juga dapat menyebabkan bertambahnya biaya hidup. Seperti yang saya dengar dari berita di salah satu stasiun TV swasta kalau YLKI menyetujui rencana Pemrov DKI Jakarta mencabut jaminan kesehatan bagi keluarga miskin yang merokok. Saat ini, banyak masyarakat miskin yang justru mementingkan rokok dibanding kebutuhan penting yang lain. Dan berdasarkan sebuah survey, anggaran belanja untuk merokok dapat mencapai 25 %. Alangkah baiknya jika anggaran tersebut ditabung agar bisa digunakan anaknya untuk melanjutkan sekolah kelak.


Dalam prakteknya di lapangan, tidak mudah untuk menerapkan peraturan yang melarang tentang merokok. Karena hal ini disebabkan oleh beberapa hal yaitu masih minimnya kesadaran masyarakat akan bahaya merokok bagi kesehatan tubuh mereka, sehingga sulit diadakannya pembinaan untuk mereka. Kurangnya sosialisasi dari instansi terkait mengenai bahaya merokok, sehingga masyarakat tidak tahu seberapa besar bahaya rokok bagi kesehatan mereka. Kurang ketatnya pengawasan terhadap peredaran rokok di negara kita, sehingga jumlah produsen rokok semakin bertambah.


Beberapa cara yang dapat dilakukan supaya terhindar dari bahaya asap rokok adalah sebagai berikut :

a. Tarbiyah atau pedidikan keimanan yang sungguh – sungguh untuk setiap individu masyarakat agar mereka sadar betapa bahayanya menghisap rokok.
b. Adanya teladan yang baik bagi sang anak baik di rumah, di sekolah, maupun di sekitar lingkungannya.
c. Melarang guru merokok di depan siswa saat mengajar. Karena kita ketahui bahwa tugas guru adalah sebagai suri tauladan bagi siswanya di sekolah. Jadi wajar saja kalau guru harus memberi contoh yang baik bagi siswanya.
d. Penyuluhan yang gencar dan intensif dari Instansi terkait. Dengan cara ini diharapkan jumlah perokok akan berkurang, karena mereka memperoleh pengetahuan langsung tentang bahaya rokok bagi kesehatan mereka.
e. Membuat Undang – Undang seperti yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Perda DKI Jakarta No. 75 Thn 2005 tentang larangan merokok di tempat umum seperti sekolah, rumah sakit, taman bermain dan sebagainya. Dan bagi yang melanggar akan dikenakan sangsi atau denda sebesar 50 ribu rupiah.
f. Menyebarluaskan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) tentang haramnya rokok. Karena dengan jalan ini masyarakat akan berfikir lagi untuk merokok.

0 Response to "BAHAYA MEROKOK"

Posting Komentar

BAHAYA MEROKOK

Rokok merupakan benda yang sudah tak asing lagi bagi semua orang. Merokok sudah menjadi kebiasaan yang sangat umum dan meluas di masyarakat. Merokok merupakan kebiasaan yang lumrah di negeri ini. Mulai dari anak usia sekolah sampai dewasa, baik yang miskin maupun yang kaya banyak yang merokok di warung-warung, sekolah, perkantoran dan pasar. Apakah mereka tidak tahu akibat yang ditimbulkan dari merokok tersebut? Saya kira tidak mungkin jika mereka tak mengetahuinya karena di setiap bungkus rokok yang ada cukainya pasti tertera tulisan "Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin."

Meskipun masyarakat sudah mengetahui dengan jelas akibat merokok tapi kebiasaan itu tetap saja dilakukan. Ada yang beralasan kepala pusing kalau sehari saja tidak merokok, ada yang supaya lebih percaya diri, ada pula yang hanya sekedar buat gaya-gayaan.


Bahaya merokok terhadap kesehatan tubuh telah diteliti dan dibuktikan banyak orang. Efek-efek yang merugikan akibat merokok pun sudah diketahui dengan jelas. Banyak penelitian membuktikan kebiasaan merokok meningkatkan risiko timbulnya berbagai penyakit seperti penyakit jantung, gangguan pembuluh darah, kanker paru-paru, kanker rongga mulut, kanker laring, kanker osefagus, bronkhitis, tekanan darah tinggi, impotensi serta gangguan kehamilan dan cacat pada janin.


Pada kenyataannya kebiasaan merokok ini sulit dihilangkan dan jarang diakui orang sebagai suatu kebiasaan buruk. Apalagi orang yang merokok untuk mengalihkan diri dari stress dan tekanan emosi, lebih sulit melepaskan diri dari kebiasaan ini dibandingkan perokok yang tidak memiliki latar belakang depresi. Penelitian terbaru juga menunjukkan adanya bahaya dari seconhandsmoke yaitu asap rokok yang terhirup oleh orang-orang bukan perokok karena berada di sekitar perokok atau yang biasa disebut dengan perokok pasif. Rokok tidak dapat dipisahkan dari bahan baku pembuatannya yakni tembakau. Di Indonesia tembakau ditambah cengkeh dan bahan-bahan lain dicampur untuk dibuat rokok kretek. Selain kretek tembakau juga dapat digunakan sebagai rokok linting, rokok putih, cerutu, rokok pipa dan tambakau tanpa asap (tembakau kunyah).


Dari hari ke hari jumlah perokok kian bertamabah. Hal inilah yang nantinya akan membuat suatu malapetaka yang besar bagi kesehatan tubuh kita. Banyak upaya yang dilakukan pemerintah dalam upaya mengurangi jumlah perokok namun tetap saja tidak efektif.


Padahal banyak sekali penyakit yang akan menyerang manusia akibat merokok karena asap rokok yang dihirup seorang perokok mengandung komponen gas dan partikel. Partikel yang dibebaskan selama merokok sebanyak 5 x 109 pp. Komponen gas terdiri dari karbon monoksida, karbon dioksida, hidrogen sianida, amoniak, oksida dari nitrogen dan senyawa hidrokarbon. Adapun komponen partikel terdiri dari tar, nikotin, benzopiren, fenol, dan kadmium. Yang mana semua zat tersebut adalah berbahaya bagi manusia.


Partikel asap rokok, seperti benzopiren, dibenzopiren dan uretan, dikenal sebagai bahan karsinogen yang dapat menyebabkan kanker. Untuk nikotin selain menyebabkan ketagihan merokok, juga merangsang pelepasan adrenalin, meningkatkan frekuensi denyut jantung, tekanan darah, kebutuhan oksigen jantung, menyebabkan gangguan irama jantung, mengganggu kerja saraf, otak, dan banyak bagian tubuh lainnya. Rokok juga mengandung karbonmo
noksida (CO) yang dapat menggantikan tempat oksigen di hemoglobin, mengganggu pelepasan oksigen dan mempercepat aterosklerosis (pengapuran/ penebalan dinding pembuluh darah). Dengan demikian, CO menurunkan kapasitas latihan fisik, meningkatkan viskositas darah sehingga mempermudah penggumpalan darah. Dan masih banyak lagi kandungan zat berbahaya dalam asap rokok yang efeknya akan sangat berbahaya bagi tubuh manusia.

Stroke
dan hepatitis juga banyak di akibatkan oleh rokok. Bahkan merokok juga dapat menyebabkan seorang penderita HIV lebih mudah terkena AIDS. Penurunan kekebalan tubuh pada perokok menjadi pencetus lebih mudahnya terkena AIDS sehingga berhenti merokok penting sekali dalam langkah pertahanan melawan AIDS.


Tidak hanya menimbulkan masalah kesehatan, akibat merokok juga dapat menyebabkan bertambahnya biaya hidup. Seperti yang saya dengar dari berita di salah satu stasiun TV swasta kalau YLKI menyetujui rencana Pemrov DKI Jakarta mencabut jaminan kesehatan bagi keluarga miskin yang merokok. Saat ini, banyak masyarakat miskin yang justru mementingkan rokok dibanding kebutuhan penting yang lain. Dan berdasarkan sebuah survey, anggaran belanja untuk merokok dapat mencapai 25 %. Alangkah baiknya jika anggaran tersebut ditabung agar bisa digunakan anaknya untuk melanjutkan sekolah kelak.


Dalam prakteknya di lapangan, tidak mudah untuk menerapkan peraturan yang melarang tentang merokok. Karena hal ini disebabkan oleh beberapa hal yaitu masih minimnya kesadaran masyarakat akan bahaya merokok bagi kesehatan tubuh mereka, sehingga sulit diadakannya pembinaan untuk mereka. Kurangnya sosialisasi dari instansi terkait mengenai bahaya merokok, sehingga masyarakat tidak tahu seberapa besar bahaya rokok bagi kesehatan mereka. Kurang ketatnya pengawasan terhadap peredaran rokok di negara kita, sehingga jumlah produsen rokok semakin bertambah.


Beberapa cara yang dapat dilakukan supaya terhindar dari bahaya asap rokok adalah sebagai berikut :

a. Tarbiyah atau pedidikan keimanan yang sungguh – sungguh untuk setiap individu masyarakat agar mereka sadar betapa bahayanya menghisap rokok.
b. Adanya teladan yang baik bagi sang anak baik di rumah, di sekolah, maupun di sekitar lingkungannya.
c. Melarang guru merokok di depan siswa saat mengajar. Karena kita ketahui bahwa tugas guru adalah sebagai suri tauladan bagi siswanya di sekolah. Jadi wajar saja kalau guru harus memberi contoh yang baik bagi siswanya.
d. Penyuluhan yang gencar dan intensif dari Instansi terkait. Dengan cara ini diharapkan jumlah perokok akan berkurang, karena mereka memperoleh pengetahuan langsung tentang bahaya rokok bagi kesehatan mereka.
e. Membuat Undang – Undang seperti yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Perda DKI Jakarta No. 75 Thn 2005 tentang larangan merokok di tempat umum seperti sekolah, rumah sakit, taman bermain dan sebagainya. Dan bagi yang melanggar akan dikenakan sangsi atau denda sebesar 50 ribu rupiah.
f. Menyebarluaskan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) tentang haramnya rokok. Karena dengan jalan ini masyarakat akan berfikir lagi untuk merokok.

0 komentar:

Posting Komentar